Karya Tulis Ilmiah
Panduan Teknis Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
Merujuk pada pemenuhan tersebut, maka implementasi dilaksanakan dalam
bentuk pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan
perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan
saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional
mutakhir sesuai dengan tugas jabatan asesor sumber daya manusia aparatur pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
39 Tahun 2020. Lebih lanjut, pelaksanaan tugas jabatan sendiri akan difokuskan pada
unit Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai unit kerja penulis.