Karya Tulis Ilmiah
Peningkatan Pemahaman Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Tayangan Video
ASN sebagaimana yang telah tertuang pada Undang-Undang No 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan
publik, pelayan publik, dan juga perekat dan pemersatu bangsa. ASN bertugas untuk
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam memenuhi tugas dan fungsinya tersebut, ASN
berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Presiden Republik Indonesia, 2014).