Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Draft Standar Penilaian karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Kepegawaian di Lingkungan BKN
Sebagai upaya dalam melaksanakan kebijakan dan pelayan publik dibutuhkan
aparatur sipil negara dalam menjalankannya. Peran Aparatur Sipil Negara selain
melaksanakan kebijakan yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa demi terwujudnya
cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, dibutuhkan aparatur sipil
negara yang memiliki kualitas yang baik dalam hal kompetensi maupun kualifikasinya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Negeri Sipil adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan
wajar menurut sistem merit berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi
kecacatan. Kualifikasi berarti bahwa telah memenuhi tingkat dan spesialisasi pendidikan
yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS). Sedangkan kompetensi diukur dari seleksi SKD dan SKB dalam
penerimaan CPNS yang dilaksanakan sehingga dinyatakan lulus menjadi CPNS di
instansi tersebut. Kemudian kinerja diukur dari pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS
beserta habituasinya.