Karya Tulis Ilmiah
Proses Pengajuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen di Biro Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang memiliki peran dalam bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 memiliki tujuan meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Memegang peranan strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa melalui jaminan tersedianya Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat/berkhasiat di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPOM memerlukan ASN yang unggul dan berkompeten untuk dapat menjalankan rencana strategis. Proses aktualisasi nilai-nilai dasar PNS oleh CPNS BPOM sangat dibutuhkan untuk dapat menjadi ASN yang profesional dan berkarakter didasari dengan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi), sehingga mampu berkontribusi secara terus-menerus dengan upaya terbaik dalam mewujudkan sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.