Karya Tulis Ilmiah
Infografis Monitoring dan Evaluasi Rencana Penarikan Dana (RPD) dalam Rangka Meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksana Anggararan (IKPA) BKN
Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjadi garda terdepan dalam
memberikan pelayanan kepada publik dengan penuh tanggung jawab dan tulus, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa ASN bertugas sebagai:
a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. Mempercepat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendukung terlaksananya tugas ASN, maka seorang ASN, teruama calon
ASN, atau yang disebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), perlu diberikan nilai- nilai dasar terkait dengan tugas tersebut. Penanaman nilai-nilai dasar tersebut
disampaikan melalui pelatihan dasar. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), atau Latsar CPNS, merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam masa
Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian
yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme serta
kompetensi bidang. Pelatihan dasar tersebut diharapkan dapat membentuk pribadi
ASN yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN serta mengembangkan kompetensi
CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi yang dikembangkan dalam diri
ASN yaitu kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan
nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan
kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; serta menunjukkan penguasaan
Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.