Karya Tulis Ilmiah
Training Needs Analysis untuk Peningkatan Kompetensi bagi Jabatan Assessor SDM Aparatur pada Unit Pusat Penilaian Kompetensi ASN
Salah satu fungsi dari Aparatur Sipil Negara yang tertera dalam Undang-Undang
ASN Nomor 5 Tahun 2014 yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik dengan prinsip
kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Selain itu,
Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan bahwa manajemen ASN
dilaksanakan dengan sistem merit, yaitu berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sistem merit ini berkaitan dengan pengangkatan dan penempatan seorang ASN dalam
jabatan.