Karya Tulis Ilmiah
Pembuatan Videografis Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pejabat Fungsional Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No.5 Tahun 2022 pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN)
memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik serta perekat pemersatu
bangsa, menjadikan ASN merupakan salah satu aset utama bagi negara. Dimana
profesionalitas dan kualitas ASN sebagai sumber daya manusia sangat menentukan wajah
pemerintahan. Aparatur Sipil Negara memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan
Pemerintah Republik Indonesia dituntut untuk membawa perubahan bagi pelayanan publik
yang lebih baik. Sehingga ASN diharapkan dapat mengembangkan kompetensinya sejalan
dengan perkembangan zaman untuk dapat memberikan yang terbaik didalam pelayanan
publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki tujuan untuk mewujudkan kualitas
dan Manajemen ASN yang baik dan profesional. Oleh karena itu, BKN terus membangun
kompetensi ASN secara komperehensif dan periodik salah satunya adalah dengan
menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan (Diklat).