Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam upaya untuk mewujudkan kelancaran dalam penyelenggaraan tugas
pemerintah dan pembangunan nasional peran Pegawai Negeri Sipil sangat
penting dan menentukan. Maka dari itu dalam penjelasan undang-undang
nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, bertugas untuk
melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan..
Organisasi merupakan sarana kegiatan orang-orang dalam usaha mencapai
tujuan. Untuk melaksanakan dan mencapai suatu tujuan tersebut, maka
diperlukan sumber daya manusia. Sumber daya manusia adalah aset atau
unsur yang paling penting diantara unsur-unsur organisasi lainnya. Sumber
daya manusia penting dikarenakan mempengaruhi efesiensi dan efektivitas
organisasi, dan sumber daya manusia merupakan pengeluaran pokok
organisasi dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai Sumber Daya organisasi Pegawai Negeri Sipil juga memiliki fungsi
sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa.
Maka dari itu harus kompeten dan profesional dan berkinerja tinggi dalam
melaksanakan tugasnya sekaligus mampu menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dengan penuh kesetiaan kepada pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Maka dari itu keberadaan Pegawai Negeri Sipil tersebut harus dilakukan
pembinaan secara baik salah satunya melalui pengangkatan dalam jabatan
fungsional Penyusuluh Pertanian. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian di
Kabupaten Kepulauan Aru saat ini dilaksanakan belum berdasarkan
ketentuan tersebut karena Peraturan tersebut tergolong baru sehingga akan
dilaksanakan setelah melalui Pengadaan Calon Pegawai Negeri formasi
Tahun 2020.