Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Karya Tulis Ilmiah
Analisis Pengaktifan Kembali Status PNS Setelah Melakukan Tindak Pidana Narkotika
Pengaktifan Kembali status kepegawaian untuk PNS yang melakukan tindak pidana
narkotika sangat diperlukan untuk menentukan status dan kedudukan PNS tersebut.
Ketidaktepatan waktu dalam mengusulkan pengaktifan kembali status PNS pada
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan keterlambatan dalam pengusulan
pertimbangan teknis pengaktifan Kembali ke BKN akan berdampak terhadap status
serta kedudukan kepegawaian PNS tersebut. Dalam penulisan ini membahas
tentang Analisis Pengaktifan Kembali Status PNS Setelah Melakukan Tindak
Pidana Narkotika. Sebagaimana Putusan Nomor: AK-14008000001 mengenai
pengaktifan kembali sebagai PNS yang selesai menjalankan pidana a.n Sdr DD
merupakan seorang PNS KPU Kabupaten Aceh Tenggara, PNS tersebut
diberhentikan sementara dan mengajukan pengaktifan kembali pada Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN. Penulis menerapkan metode penelitian
kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu menelaah
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan berdasarkan realitas yang
terjadi dalam proses pelaksanaan pengaktifan kembali status PNS setelah selesai
menjalankan hukuman pidana narkotika pada Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN. Dalam hal ini BKN memberikan pertimbangan teknis
pengaktifan kembali Sdr DD, Akan tetapi menurut analisis penulis petimbangan
teknis tersebut seharusnya tidak diberikan karena tindak pidana narkotika yang
dilakukannya termasuk pada berencana, kemudian berdasarkan bukti yang
dilampirkan ternyata permohonan pengaktifan kembalinya sudah melebihi dari 30
hari.