Policy Brief
Model Kontrak Jabatan Pimpinan Tinggi Dalam Tinjauan Undang Undang Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) merupakan konsep
baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
memiliki peran strategis dalam pemerintahan.
Pejabat yang menduduki JPT dikontrak selama
5 tahun untuk memenuhi target kinerja sesuai
perjanjian atau kontrak kinerja.
Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi
target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam
waktu 1 (satu) tahun, diberikan kesempatan 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak menunjukan
perbaikan kinerja akan diseleksi ulang/uji
kompetensi kembali.
Berdasarkan hasil uji kompetensi Pejabat
Pimpinan Tinggi dapat dipindahkan pada jabatan
lain atau ditempatkan pada jabatan yang lebih
rendah (demosi).