Policy Brief
Dikotomi Sistem Merit Dan Politisasi Birokrasi Dalam Pengangkatan Jabatan ASN
Ringkasan Eksekutif
• Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara menyebutkan manajemen
ASN diselenggarakan berdasakan sistem merit.
• Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen
ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis
kelamin, dan kondisi kecacatan.
• Politisasi birokrasi merupakan keterlibatan
aparatur secara langsung dalam mendukung atau
mempertahankan pejabat politik.
• Dikotomi sistem merit dan politisasi birokrasi
merupakan opsi penyelesaian sebagai penentu
keberhasilan penyelenggaraan manajemen ASN
dalam pengangkatan jabatan ASN.
• Komitmen dan integritas Pejabat Pembina
Kepegawain (PPK) adalah kunci bagi penegakan
sistem merit dalam pengangkata jabatan ASN.