Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • PP Manajemen PNS mengamanatkan SK pensiun ditetapkan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, secara efektif Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN memberikan pertek pensiun PNS dan Janda/ dudanya sejak 1 Mei 2018. • Penyelenggaraan program pensiun menimbulkan beberapa permasalahan dalam pemberia…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • Penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan dilaksanakan dengan asas netral. • Netralitas ASN hakikatnya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. • Komitmen untuk menjaga netralitas ASN wajib dilaksanakan oleh semua pihak terutama ASN, Pejabat Pembina Kepegawai…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif : • Peningkatan kompetensi ASN berbasis SMART ASN untuk menciptakan daya saing dan penggunakan teknologi informasi (TI) sesuai perkembangan zaman. • RPJMN ke-3 (2015–2019), pembangunan ASN memasuki tahap SMART ASN yang menuntut ASN memiliki wawasan global, menguasai teknologi informasi, bahasa asing, dan jejaring kerja (networking), serta berintegritas. •…
Policy Brief
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) merupakan konsep baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan. Pejabat yang menduduki JPT dikontrak selama 5 tahun untuk memenuhi target kinerja sesuai perjanjian atau kontrak kinerja. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun, diberikan kesempat…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif 1. Tren peningkatan jumlah PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun pada tiap tahunnya tidak berbanding lurus dengan tren peningkatan teknologi dalam pelayanan pensiun. 2. Manajemen pensiun PNS mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan sehingga perlu penyesuaian tugas dan fungsi Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara 3. Inovasi dari sistem aplikasi…
Policy Brief
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara menandai momentum peningkatan profesionalisme birokrasi Indonesia. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pengembangan Aparatur Sipil Negara melalui pendekatan merit system. Problem banyak instansi Pemerintah belum memiliki prosedur sistematis (pola karir) yang mampu menyesuaikan kualifikasi dan kompetens…
Policy Brief
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada setiap PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja (output) dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indek harga yang berlaku di d…
Policy Brief
Undang-Undang ASN mengamanatkan jaminan pensiun PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak dan penghargaan atas pengabdian PNS. Penyelenggaraan program pensiun saat ini telah memberatkan APBN dan manfaat pensiun PNS sangat kecil dibandingkan penghasilan saat aktif. Implementasi kebijakan pensiun PNS terkendala dengan belum selesainya penyusunan RPP Jami…
Policy Brief
Kinerja merupakan hasil kerja, baik secara kuantitas maupun kualitas yang dicapai ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja pegawai ASN, diperlukan sistem penilaian kinerja yang obyektif. Penilaian kinerja ASN merupakan kegiatan yang dapat digunakan untuk menggambarkan baik buruknya kinerja pegawai ASN. Untuk melakukan penilaian kinerja d…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • Budaya korupsi dan gratifikasi dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan masalah krusial yang sudah lama berkembang, namun belum mendapatkan perhatian serius dalam pemberantasannya secara tuntas. • Tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan adalah korupsi. • Korupsi dan grati…