Pencarian terakhir:
{{tmpObj[k].text}}Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS. Kompensasi yang berbeda dengan PNS adalah PPPK ti…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • PP Nomor 70 Tahun 2015 sebagai turunan dari UU ASN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai ASN diselenggarakan dengan mekanisme asuransi dan mencakup program jaminan sosial nasional. • Definisi tewas dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 berbeda dengan PP Nomor 12 Tahun 1981. Lebih lanjut pasca ditetapkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 jug…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • PP Manajemen PNS mengamanatkan SK pensiun ditetapkan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, secara efektif Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN memberikan pertek pensiun PNS dan Janda/ dudanya sejak 1 Mei 2018. • Penyelenggaraan program pensiun menimbulkan beberapa permasalahan dalam pemberia…
Policy Brief
Undang-Undang ASN mengamanatkan jaminan pensiun PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak dan penghargaan atas pengabdian PNS. Penyelenggaraan program pensiun saat ini telah memberatkan APBN dan manfaat pensiun PNS sangat kecil dibandingkan penghasilan saat aktif. Implementasi kebijakan pensiun PNS terkendala dengan belum selesainya penyusunan RPP Jami…
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • Reformasi pensiun PNS perlu adanya model baru untuk menciptakan kesinambungan kesejahteraan bagi pensiunan PNS. • Keberlangsungan penyelenggaraan program pensiun PNS saat ini tidak lepas dari peran PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang diberi mandat untuk membayarkan manfaat pensiun PNS dan BKN sebagai penyelenggara administrasi program pensiun PNS. • …
Policy Brief
Ringkasan Eksekutif • Seseorang dapat hidup layak setelah memasuki masa pensiun dengan manfaat pensiun yang memadai diukur dengan besaran yang disebut Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau Replacement Ratio. Rekomendasi International Labour Organization (ILO) adalah replacement ratio minimal sebesar 40% dari total penghasilan terakhir. • Replacement ratio program pensiun PNS saa…